Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasilnya. Namun, pada pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah selalu menjadi primadona dibandingkan dengan produk perbankan syariah lainnya.
Pada Bank Syariah Mandiri (BSM) menyediakan pembiayaan KPR, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan kredit motor, dan pembiayaan cicil emas. Ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:
> Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian) semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad ;
> Adanya keharusan menjelaskan keuntungan yang ambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga. Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya ;
> Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagi konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah ;
> Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan ;
> Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara penjuak dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.
Dalam pengaplikasian nasabah melakukan pembiayaan ke bank dengan cara datang ke Bank, menanyakan keperluan nasabah melakukan pembiayaan untuk apa? Kalau untuk pembiayaan rumah, bank menawarkan KPR dengan akad murabahah. Kalau untuk modal usaha, bank tawarkan ke BSM mikro. Maka Bank akan memberikan solusi dan siap membantu nasabah. Kebanyakan masyarakat menggunakan akad murabahah dengan konsumtif. Misal, nasabah melakukan pembelian rumah dengan akad murabahah, maka pihak bank memberikan pembiayaan KPR dengan DP 50%. Jadi pembiayaan kepada bank sebesar dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa 10 tahun dengan margin yang telah disepakati antara nasabah dan Bank.
Ada beberapa langkah yang dilakukan Bank apabila terjadi pembayaran kredit nasabah macet yaitu :
1. Di ubah peraturan dari Bank ke nasabah ;
2. Ditanya ke nasabah seberapa mampu membayarnya dengan kemungkinan usahanya sedang menurun ;
3. Jika nasabah juga tidak mampu membayarnya maka barang agunan/jaminan dapat di lelang oleh bank dengan seharga sisa utang yang dimiliki nasabah. Karena Bank tidak bisa menunggu lama untuk terjualnya barang. Tapi pihak Bank juga memberikan pilihan ke nasabah untuk menjual barang jaminan dengan harga pasar. Sehingga nasabah mampu melunasi sisa kredit kepada bank dan sisa uang penjualan barang jaminan dikembalikan ke nasabah ;
4. Bank berusaha mempermudah nasabah dalam hal pembayaran kreditnya ;
5. Jika nasabah pembiayaan kredit macet dalam pembelian barang maka bank akan memberikan Surat Peringatan (SP) sampai 3 kali.
Kini Bank Syariah mengeluarkan produk terbaru, yaitu BSM cicil Emas, untuk membantu nasabah membiayai pembelian/kepemilikan emas berupa batangan dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan. Pembiayaan menggunakan akad Murabahah. Pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai). Emas batangan dengan minimal jumlah 10 gram. Harga perolehan emas ditentukan pada saat akad. Minimal 20% dari harga perolehan emas menjadi uang muka yang dibayar secara tunai oleh nasabah kepada Bank. Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank. Transaksi cicil emas perbulan nasabah dan Bank berjalan selama kesepakatan dan tidak berubah-ubah seperti harga emas yang tidak tetap (fluktuatif). Jadi berhubung emas berupa barang ribawi, namun transaksi emas ini tidak menjadi transaksi yang terlarang dalam perbankan syariah.
Kesimpulan yang dapat di ambil, bahwa Bank Syariah Mandiri Insya Allah sudah Syariah, karena sudah pisah manajemen dengan Bank Mandiri Konvensional dengan dipilihnya Direktur Utama tersendiri, Pemilik modal saham sudah 99% milik sendiri, dan pengelolaan murni syariah, tidak ada lagi percampuran uang dari usaha-usaha yang tidak jelas dan bebas.
dokumentasi hasil survei