Rabu, 22 Maret 2017

Tugas laporan kunjungan ke bank syariah mandiri

PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI

Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasilnya. Namun, pada pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah selalu menjadi primadona dibandingkan dengan produk perbankan syariah lainnya.

Pada Bank Syariah Mandiri (BSM) menyediakan pembiayaan KPR, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan kredit motor, dan pembiayaan cicil emas. Ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:

> Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian) semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad ;

> Adanya keharusan menjelaskan keuntungan yang ambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga. Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya ;

> Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagi konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah ;

Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan ;

> Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara penjuak dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.


Dalam pengaplikasian nasabah melakukan pembiayaan ke bank dengan cara datang ke Bank, menanyakan keperluan nasabah melakukan pembiayaan untuk apa? Kalau untuk pembiayaan rumah, bank menawarkan KPR dengan akad murabahah. Kalau untuk modal usaha, bank tawarkan ke BSM mikro. Maka Bank akan memberikan solusi dan siap membantu nasabah. Kebanyakan masyarakat menggunakan akad murabahah dengan konsumtif. Misal, nasabah melakukan pembelian rumah dengan akad murabahah, maka pihak bank memberikan pembiayaan KPR dengan DP 50%. Jadi pembiayaan kepada bank sebesar dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa 10 tahun dengan margin yang telah disepakati antara nasabah dan Bank.

Ada beberapa langkah yang dilakukan Bank apabila terjadi pembayaran kredit nasabah macet yaitu :

1.      Di ubah peraturan dari Bank ke nasabah ;

2.  Ditanya ke nasabah seberapa mampu membayarnya dengan kemungkinan usahanya sedang menurun ;

3.     Jika nasabah juga tidak mampu membayarnya maka barang agunan/jaminan dapat di lelang oleh bank dengan seharga sisa utang yang dimiliki nasabah. Karena Bank tidak bisa menunggu lama untuk terjualnya barang. Tapi pihak Bank juga memberikan pilihan ke nasabah untuk menjual barang jaminan dengan harga pasar. Sehingga nasabah mampu melunasi sisa kredit kepada bank dan sisa uang penjualan barang jaminan dikembalikan ke nasabah ;

4.      Bank berusaha mempermudah nasabah dalam hal pembayaran kreditnya ;

5.    Jika nasabah pembiayaan kredit macet dalam pembelian barang maka bank akan memberikan Surat Peringatan (SP) sampai 3 kali.

Kini Bank Syariah mengeluarkan produk terbaru, yaitu BSM cicil Emas, untuk membantu nasabah membiayai pembelian/kepemilikan emas berupa batangan dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan. Pembiayaan menggunakan akad Murabahah. Pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai). Emas batangan dengan minimal jumlah 10 gram. Harga perolehan emas ditentukan pada saat akad. Minimal 20% dari harga perolehan emas menjadi uang muka yang dibayar secara tunai oleh nasabah kepada Bank. Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank. Transaksi cicil emas perbulan nasabah dan Bank berjalan selama kesepakatan dan tidak berubah-ubah seperti harga emas yang tidak tetap (fluktuatif). Jadi berhubung emas berupa barang ribawi, namun transaksi emas ini tidak menjadi transaksi yang terlarang dalam perbankan syariah.

Kesimpulan yang dapat di ambil, bahwa Bank Syariah Mandiri Insya Allah sudah Syariah, karena sudah pisah manajemen dengan Bank Mandiri Konvensional dengan dipilihnya Direktur Utama tersendiri, Pemilik modal saham sudah 99% milik sendiri, dan pengelolaan murni syariah, tidak ada lagi percampuran uang dari usaha-usaha yang tidak jelas dan bebas.




dokumentasi hasil survei               

Selasa, 14 Maret 2017

Produk dan Jasa Perbankan Syariah

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk dan jasa :
-          Penyaluran
-          Penghimpunan
-          Jasa
-          Penyaluran : prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
-          Penghimpunan : prinsip wadiah dan prinsip mudharabah
-          Jasa : sharf dan ijarah
1.    Prinsip jual beli
¡  Murabahah : Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
¡  Akad murabahah merupakan salah satu bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena akad murabahah ditentukan pada required rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh).
¡  Jenis  akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Murabahah dengan pesanan
2. Murabahah tanpa pesanan
¡  Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
§  1. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat)
§  2. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat)
§  3. Pembiayaan Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Rukun dan ketentuan akad murabahah yaitu :
1.      Pelaku
2.      Objek yang diperjualbelikan
3.      Ijab kabul
2.      Prinsip Istishna’
Dalam fatwa DSN-MUI, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Dalam PSAK 104 per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kreteria ,:
1. memerlukan proses pembuatan setelah akad desepakati
2. sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk massal
3. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi        teknis, kualitas ,dan kuantitasnya.
¡  Istishna merupakan bentuk khusus dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti aturan dan ketentuan salam.
¡  Jenis akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu:
1. Istishna’
2. Istishna’ Paralel
¡  Rukun daan ketentuan akad Istishna’, yaitu:
1. Pelaku (Penjual dan Pembeli)
2. Objek akad
3. Ijab kabul
3.      Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transasksinya. Bila pada jual-beli objek transasksinya adalah barang, pada ijarah objek transasksinya adalah jasa.
4.      Prinsip bagi hasil (syirkah)
-          Pembiayaan musyarakah
Dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya bai yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-          Pembiayaan mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak. Sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Akad pelengkap pembiayaan :
-          Hiwalah (anjak piutang)
-          Rahn (gadai)
-          Qardh
-          Kafalah (garansi bank)
-          Wakalah (perwakilan)
Jasa perbankan :
Produk :                                                                                          
-          Dana talangan , Anjak piutang, Transfer, kliring, payroll, Safe deposit, Jual beli valas, Gadai, Bank garansi, Pinjaman sosial.
Prinsip syariah :
-          Qardh, hawalah, wakalah, wadiah amanah ijarah, sharf, rahn, kafalah, qardh al hasan.
Akad dalam produk perhimpunan dana dan jasa perbankan syariah :
-          Giro syariah
-          Tabungan syariah
-          Deposito syariah
-          Produk jasa bank syariah





kondisi kelas saat belajar



 buku yang digunakan

From : Siti khairunnisa dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta

Senin, 13 Maret 2017

designing sharia contracts

A.           MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH
I.     Objek
Apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut ready stock atau goods in process. Jika barang tersebut ready stock, pembiayaan yang layak untuk diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barang tersebut berupa goods in process, harus dilihat lagi dari sisi apakah waktu yang diperlukan dalam proses barang tersebut pendek atau panjang. Jika proses barang tersebut berjangka pendek maka pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan salam dengan asumsi nasabah akan mampu menyelesaikan kewajibannya dalam satu kali pembayaran sekaligus. Namun, jika proses barang tersebut berjangka panjang, pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan istishna’ dengan asumsi nasabah baru akan mampu menyelesaikan kewajibannya setelah melakukan beberapa kali pembayaran.
II.  Kegunaan
1.      Modal Kerja
Jika kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk modal kerja, maka harus dilihat apakah nasabah telah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jika nasabah telah mempunyai kontrak, yang harus ditelaah adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang dapat diberikan bank syariah adalah pembiayaan istishna’. Namun, jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah pembiayaan mudharabah, kecuali pembiayaan produktif usaha berskala kecil. Pengecualian ini dilakukan hanya sebagai sebuah strategi bagi bank untuk menghindari risiko yang tinggi. jika nasabah belum mempunyai kontrak, yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk ready stock atau goods in process. Jika untuk ready stock, pembiayaan yang diberikan bank syariah adalah murabahah. Namun jika untuk goods in process, maka harus dilihat lagi dari sisi waktu proses barang memerlukan waktu yang pendek atau panjang. Jika pendek, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika panjang maka diberikan pembiayaan istishna’.
2.      Investasi
Dalam hal kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk investasi, yang dilihat apakah pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk ready stock atau goods in process. Jika untuk ready stock, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berjangka panjang atau pendek. Jika iya, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Namun jika tidak berjangka waktu panjang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Jika pembiayaan investadi tersebut bukan dimaksudkan untuk ready stock, melainkan untuk goods in process, maka harus dilihat lagi dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika berjangka waktu pendek pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Tetapi, jika barang tersebut memerlukan waktu yang panjang, maka diberikan pembiayaan istishna’.
Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah bukan untuk kegiatan produktif, melainkan konsumtif, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa. Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk goods in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika waktu pendek maka yang diberikan pembiayaan salam. Tetapi jika waktunya panjang maka yang diberikan adalah pembiayaan istishna’. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi  kebutuhan nasabah dalam bidang jasa, pembiayaan syariah yang dapat diberikan adalah pembiayaan ijaran.
B.            MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH
Teknik selanjutnya yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami kemampuan nasabah. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable, faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’. Namun jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika goods in process harus dilihat dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah salam. Namun jika lebih dari 6 bulan maka pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.
C.            MEMAHAMI KARAKTERISTIK SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI BANK
Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan :
1.      Kepastian bank terhadap pemenuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
2.      Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
Berdasarkan dua tujuan di atas, dalam memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank harus melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash in bank (berarti juga sebagai cash out debitur) dan arus kas dari sisi cash out bank (berarti juga sebagai cash in debitur).
Cash in bank (cash out nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah ia berbentuk grace periodi atau tidak.
Grace period adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.
D.           MEMAHAMI AKAD FIQIH YANG TEPAT
Teknik terakhir adalah memahami akad fiqih yang tepat. Penerapan sebuah akad pada suatu transaksi juga juga harus memperhatikan karakteristik dari akad yang dimaksud, yakni apakah akad tersebut termasuk ke dalam kategori akad tabarru’ atau akad tijarah. Jika akad tabarru’, bank tidak bisa meminta kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan suatu transaksi. Jika termasuk tijarah, maka bank berhak memperoleh kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan transasksi. 


 
 
Skema yang terjadi pada pembiayaan modal kerja produktif
 
 
buku yang digunakan
  
 
 
From : Siti khairunnisa dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul buku : Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, SE.,MBA.,M.A.E.P tahun 2016
Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
Kota : Jakarta