Senin, 27 Februari 2017

Teori Pertukaran dan Percampuran Seta Akad-Akad dalam Bank Syariah

Teori Pertukaran dan Percampuran


kontrak/akad dapat dibagi ke dua kelompok besar, yaitu :

   1. Natural Certainty Contracts 
           Adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (time) nya, Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relative pasti, dan secara “sunnatullah”(by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti.

2.   Natural Uncertainty Contracts 
         Adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negatif, atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi yang secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap  dan pasti. Jadi sifatnya tidak fexed and predetermined.


Teori Pertukaran 


Teori Pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu :

* objek pertukaran
   fikih membedakan da jenis objek pertukaran yaitu :
   1. 'Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
   2. Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

* waktu pertukaran
   fikih membedakan dua waktu pertukaran yaitu :
   1. Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga.
   2. Ghairu naqdan (deferred delivery ) yang berarti penyeraan kemudian.
       
       dari segi objek pertukaran, dapat diidentifikasi tiga jenis pertukaran, yaitu :
   1. pertukaran real asset ('ayn) dengan real asset ('ayn)
   2. pertukaran real asset ('ayn) dengan financial asset (dayn)
   3. pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)




Skema Pertukaran Ayn Bi Ayn
 
 
 
 
 
 
Skema Pertukaran Ayn Bi Dayn
 
 
 
 
 
 
 Skema Pertukaran Dayn Bi Dayn
 
 
 
 Teori Percampuran



Teori percampuran terdiri dari dua pilar yaitu :
1. objek percampuran
    sebagaimana dalam teori pertukaran, fikih juga memebedakan dua jenis objek percampuran yaitu :
    * 'Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
    * Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
 
2. dari segi objek percampuran, dapat diidentifikasi tiga jenis percampuran, yaitu :
   1. pertukaran real asset ('ayn) dengan real asset ('ayn)
   2. pertukaran real asset ('ayn) dengan financial asset (dayn)
   3. pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)






                                                         Skema Teori Pencampuran




 
AKAD-AKAD dalam BANK SYARIAH
A. Antara Wa'ad dengan Akad

Fiqih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang di terimanya lebih merupakan sanksi moral.
 
B. ANTARA TABARRU’ DENGAN TIJARAH
        Fiqih muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian, dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, yakni akad tabarru’ dan akad tijarah/mu’awadah. 
 
1. Akad tabarru'
Akad Tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
 
2. Akad tijarah
akad tijara adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction, dengan tujuan mencari keuntungan karena bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa.Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat kita bagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :1. Natural Uncertainty ;2. Natural Certainty.

 


 
 
 
 
 cover buku yang digunakan






 
 kondisi kelas
 
 
 
 
From : Siti khairunnisa dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta