Minggu, 19 Februari 2017

Identifikasi Transaksi Yang Diharamkan

Identifikasi Transaksi Yang Diharamkan


       Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan Alquran dan Al-Hadis, sedangkan dalam urusan muamalah semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan oleh faktor-faktor haram, yaitu :
1. Haram Menurut zat nya
    *  Babi
    *  Khamr
    *  Bangkai
    *  Darah 

2.  Haram menurut selain zat nya
      *  Tadlis (penipuan),dapat terjadi dalam 4 hal :
a)      Kuantitas – mengurangi timbangan
b)      Kualitas – menyembunyikan cacat barang dagangan 
c)      Harga (ghaban)  – menaikkah harga jauh dari harga pasar dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli d)     Waktu Penyerahan – menjanjikan waktu penyerahan namun tahu tidak akan ditepati

    *  Taghrir (gharar), terjadi dalam 4 al yakni :
a. Kuantitas : Ijon ; membeli buah yang belum tampak di pohon
b. Kualitas : Menjual hewan ternak lele dalam empang
c. Harga : akad murabahah dengan 2 marjin yang disepakati
d. Waktu penyerahan : Menjual barang yang hilang

   *  Riba
         Riba secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang menunjuk pengertian “tambahan atau pertumbuhan”. Namun, tidak semua tambahan memiliki makna “tambahan” adalah riba. Contoh “ar-ribhu” atau profit.
Ada 3 jenis riba dalam ilmu fiqih, yaitu : 
a.       Riba Fadl / Riba Buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).

b. Riba Nasi’ah / Riba Duyun, yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman).Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

c. Riba Jahiliyah, yaitu utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.Kaidah terkait Riba,”Kullu Qradin Jarra Manfa’atan fahuwa Riba” – setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba. Pinjaman – akad tabarru’, Kompensasi – akad tijarah. Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.


    *  Maysir
         Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
 
    *  Risywah (suap-menyuap)
Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
 
    *  Ba'i Najasy
        Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu.

   *  Ikhtikar
       Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma’mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga .

3. Tidak sah nya akad
      Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut, yaitu 
 *    Tidak terpenuhi rukun dan syarat
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada penjual dan ada pembeli. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi : 
1.      Pelaku 
2.      Objek
3.      Ijab Kabul
* Terjadi Ta’alluq 
      Ta’alluq terjadi bila kita di hadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
  * Terjadi “2 in 1” 
      Kondisi dimana suatu transaksi di wadahi oleh dua akad sekaligus, sehinga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). 2 in 1 terjadi apabila semua faktor terpenuhi :
1.      Objek sama ; 
2.      Pelaku sama ; 
3.      Jangka waktu sama.


 buku yang digunakan


kondisi kelas

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar