Senin, 24 April 2017

Manajemen Resiko Bank Syariah dan Penetapan Margin Keuntungan dan Nisbah Bagi Hasil

A.    MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
B.     PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan)
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan.
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
 
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-          Pembiayaan modal kerja syariah
-          Pembiayaan investasi syariah
-          Pembiayaan konsumtif syariah
-          Pembiayaan sindikasi
-          Pembiayaan berdasarkan  take over
-          Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
1.      Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
-          Modal kerja (working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
-          Modal kerja Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-          Modal kerja Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.
Penggolongan modal kerja :
-          Permanen : berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-          Seasonal : bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.
Unsur-unsur modal kerja permanen :
-          Kas  
-          Piutang dagang
-          Persediaan bahan baku
Analisis pembiayaan modal kerja :
-          Jenis usaha
-          Skala usaha
-          Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-          Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai
Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-          PMK Mudharabah
-          PMK Istishna
-          PMK Salam
-          PMK Murabahah
-          PMK Ijarah
Analisis penetapan pembiayaan modal kerja :
-          Jenis proyek
-          Jenis kontrak proyek
-          Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-          Jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis barang.
2.      Pembiayaan Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3.      Pembiayaan konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
-          Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-          Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-          Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-          Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-          Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4.      Pembiayaan Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5.      Pembiayaan berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
6.      Pembiayaan Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.

 

PENETAPAN MARJIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN
A.   Penetapan Margin Keuntungan
Bank syariah  menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’.
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

1.    Referensi margin keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Margin Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank Syariah.
2.    Penetapan harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3.    Pengakuan angsuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan. Pegakuan angsuran dapat dihitung dengan mengunakan empat metode yaitu :
·         Metode margin keuntungan menurun
·         Metode keuntungan rata-rata
·         Metode keuntungan flat
·         Metode keuntungan anuitas
4.    Persyaratan untuk perhitngan margin keuntungan
Margin keuntungan = f (pladfound) harga bisa dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia;
§  Jenis perhitungan margin keuntungan
§  Pladfound pembiayaan sesuai jenis
§  Jangka waktu pembiayaan
§  Tingkat margin keuntungan pembiayan
§  Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan
A.   Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Bank syariah menetapkan Nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing) seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1)    Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO.
2)    Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a.    Perkiraan penjualan
b.    Lama cash to cash cycle
c.    Perkiraan biaya-biaya langsung
d.    Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.    Delayed factor
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yakni :
*      Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rapan ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
ü  Perkiraan penjualan
ü  Lama cash to cash style
ü  Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
ü  Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
ü  Delayed factory
*      Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentekun berdasarka pada perkiraan pedapatan yang dperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dapam rapat ALCO. Hal ini dapat dihitung dengan mempertimbangkan :
*   Perkiraan penjualan
*   Lama cash to csah cycle
Perkiraan biaya-biaya langsung
*   Delayed factor
*  Penentuan nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayan dan referensi tingkat keuntangan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan:
§  Perkiraan penjualan
§  Lama cash to cash cycle
§  Delayed factor
§  Penentuan angsuran pokok


  buku yang digunakan
 
 
      From : Siti khairunnisa dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta
 

Senin, 10 April 2017

Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-          Pembiayaan modal kerja syariah
-          Pembiayaan investasi syariah
-          Pembiayaan konsumtif syariah
-          Pembiayaan sindikasi
-          Pembiayaan berdasarkan  take over
-          Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
1.      1. Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
-          Modal kerja (working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
-          Modal kerja Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-          Modal kerja Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.
Penggolongan modal kerja :
-          Permanen : berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-          Seasonal : bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.
Unsur-unsur modal kerja permanen :
-          Kas  
-          Piutang dagang
-          Persediaan bahan baku
Analisis pembiayaan modal kerja :
-          Jenis usaha
-          Skala usaha
-          Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-          Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai
Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-          PMK Mudharabah
-          PMK Istishna
-          PMK Salam
-          PMK Murabahah
-          PMK Ijarah
Analisis penetapan pembiayaan modal kerja :
-          Jenis proyek
-          Jenis kontrak proyek
-          Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-          Jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis barang.
2.     2.  Pembiayaan Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3. 

3.  Pembiayaan konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
-          Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-          Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-          Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-          Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-          Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4.    4.  Pembiayaan Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5.   5. Pembiayaan berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
6.   6.  Pembiayaan Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.









referensi yang digunakan


From : Siti Khairunnisa. Dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta