A. MANAJEMEN
RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu
kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan
kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko
dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat
diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated)
yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum,
risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian
besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko
yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko
operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah.
Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank
syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus
menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca
bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi
hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah
kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk,
fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
B. PENETAPAN
MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan
nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return
yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang
akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan)
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk
pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang
memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun
waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah,
ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna.
margin
keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan
marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun
perhitungan marjin keuntungan.
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang
berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang
tidak memberikan kepastian pendapatan (return),
baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah
dan musyarakah.
Penetapan
nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai
berikut.
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ada
enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-
Pembiayaan modal kerja syariah
-
Pembiayaan investasi syariah
-
Pembiayaan konsumtif syariah
-
Pembiayaan sindikasi
-
Pembiayaan berdasarkan take over
-
Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
1. Pembiayaan
modal kerja syariah (konsep)
-
Modal kerja (working capital assets),
yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan,
contoh : pembayaran upah buruh.
-
Modal kerja Brutto (gross working
capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-
Modal kerja Netto (net working capital),
yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.
Penggolongan
modal kerja :
-
Permanen : berasal dari modal sendiri
atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih
setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-
Seasonal : bersumber dari modal jangka
pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil,
tagihan termin.
Unsur-unsur
modal kerja permanen :
-
Kas
-
Piutang dagang
-
Persediaan bahan baku
Analisis
pembiayaan modal kerja :
-
Jenis usaha
-
Skala usaha
-
Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-
Karakter transaksi dalam sector usaha
yang akan dibiayai
Jenis
akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-
PMK Mudharabah
-
PMK Istishna
-
PMK Salam
-
PMK Murabahah
-
PMK Ijarah
Analisis
penetapan pembiayaan modal kerja :
-
Jenis proyek
-
Jenis kontrak proyek
-
Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-
Jika tidak memiliki proyek, ditinjau
dari jenis barang.
2. Pembiayaan
Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh
imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3. Pembiayaan
konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang
maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian
maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha
dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis
akad dalam produk pembiayaan syariah :
-
Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-
Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-
Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-
Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-
Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4. Pembiayaan
Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga
keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5. Pembiayaan
berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan
hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok
plus bunga dan hutang pokok saja.
6. Pembiayaan
Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka
memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
PENETAPAN
MARJIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN
A. Penetapan
Margin Keuntungan
Bank syariah menerapkan marjin keuntungan
terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts
(NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi
jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha,
ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’.
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan
adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin
keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan
marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360
hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12
bulan.
1. Referensi
margin keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Margin Keuntungan
adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank Syariah.
2. Penetapan
harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank
melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga beli/harga
pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3. Pengakuan
angsuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga
beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan. Pegakuan angsuran dapat
dihitung dengan mengunakan empat metode yaitu :
·
Metode margin keuntungan menurun
·
Metode keuntungan rata-rata
·
Metode keuntungan flat
·
Metode keuntungan anuitas
4. Persyaratan
untuk perhitngan margin keuntungan
Margin keuntungan = f (pladfound) harga bisa dihitung
apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia;
§ Jenis
perhitungan margin keuntungan
§ Pladfound
pembiayaan sesuai jenis
§ Jangka waktu
pembiayaan
§ Tingkat
margin keuntungan pembiayan
§ Pola tagihan
atau jatuh tempo tagihan
A. Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Bank syariah menetapkan Nisbah bagi hasil terhadap
produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Contracts (NUC), yakni akad
bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi
jumlah (amount) maupun waktu (timing) seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan
nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai
berikut.
1) Referensi
tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan
yang ditetapkan dalam rapat ALCO.
2) Perkiraan
tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a. Perkiraan
penjualan
b. Lama cash to
cash cycle
c. Perkiraan
biaya-biaya langsung
d. Perkiraan
biaya-biaya tidak langsung
e. Delayed
factor
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi
hasil pembiayaan yakni :
Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank
ditentukan berdasarkan pada perkiraan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh
nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam rapan ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang
dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
ü Perkiraan
penjualan
ü Lama cash to
cash style
ü Perkiraan
biaya-biaya langsung (COGS)
ü Perkiraan
biaya-biaya tidak langsung
ü Delayed
factory
Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank
ditentekun berdasarka pada perkiraan pedapatan yang dperoleh nasabah dibagi
dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dapam rapat ALCO. Hal
ini dapat dihitung dengan mempertimbangkan :
* Perkiraan
penjualan
* Lama cash to
csah cycle
* Perkiraan
biaya-biaya langsung
* Delayed
factor
* Penentuan
nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisah bagi hasil pembiayaan untuk bank
ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh
nasabah dibagi dengan pokok pembiayan dan referensi tingkat keuntangan yang
telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung
dengan mempertimbangkan:
§ Perkiraan
penjualan
§ Lama cash to
cash cycle
§ Delayed
factor
From : Siti khairunnisa dalimunthe
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta
NPM : 1401270071
Judul Buku : Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan
Pengarang : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,MBA.,M.A.E.P
Tahun : 2016
Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada
Kota : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar